HATE SPEECH
Ucapan
kebencian atau hate speech adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau
kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau
kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis,
gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Dalam
arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun
pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan
sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari
tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Hate Speech
ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum
internet dan Berita
untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.
Para
kritikus berpendapat bahwa istilah Hate speech merupakan contoh modern
dari novel Newspeak,
ketika Hate speech dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam
kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru
seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.
Sampai
saat ini, belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang
disebut Hate speech dan pencemaran nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam
bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai sebagai defamation,
libel, dan slander yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia adalah fitnah (defamation), fitnah lisan (slander),
fitnah tertulis (libel). Dalam bahasa Indonesia, belum ada istilah yang
sah untuk membedakan ketiga kata tersebut, jika diterjemahkan secara kasar dari bahasa inggris :
1) SLANDER
Slander adalah penghinaan yang dipublikasikan dalam bentuk yang kurang jelas, misalnya dari perkataan, suara, perubahan bahasa, gerak tubuh dan lainnya.
2) LIBEL
Libel adalah penghinaan yang berbentuk tertulis, ataupun dalam bentuk gambar asalkan bukan berasal dari perkataan dan bahasa tubuh.
Di Indonesia, R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu :
1) Menista secara lisan
2) Menista dengan surat / tertulis
3) Memfitnah
4) Penghinaan ringan
5) Mengadu secara memfitnah
6) Tuduhan secara memfitnah