Mengapa perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik diselesaikan dengan pidana?
Disatu sisi, perbuatan penghinaan atau pencemaran nama
baik melalui Sistem Elektronik (Internet) dapat dengan mudah dilakukan,
sementara pelakunya sangat sulit untuk diketajui dan ditelusuri. Disisi alin,
pihak yang terhina atau yang namanya tercemar sulit untuk membuktikan bahwa si
pelaku lah yang melakukannya karena terhalang dengan ketentuan privasi yang
diatur dalam UU ITE, dan mungkin terhambat dengan teknologi yang dimilikinya.
oleh karena itu, hanya aparat penegak hukum lah, dalam hal ini kepolisian, yang
memiliki tanggung jawab dan kewenangan dan menulusuri atau mengungkapkan siapa
pelaku yang harus bertanggung jawab.
Meskipun demikian, sesuai dengan ketentuan KUHP bahwa penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik adalah termasuk delik aduan, maka rindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga memerlukan panduan. Sifat paduan tersebut tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008. Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak yang dirugikan (Korban) untuk menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan atua menempuh melalui proses perdata. Setelah tindak pidana tersebut diproses dan mendapatkan putusan berkekuatan hkum tetap (in kracth), korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata dengan dasar putusan pidana tersebut.
Meskipun demikian, sesuai dengan ketentuan KUHP bahwa penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik adalah termasuk delik aduan, maka rindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga memerlukan panduan. Sifat paduan tersebut tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008. Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak yang dirugikan (Korban) untuk menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan atua menempuh melalui proses perdata. Setelah tindak pidana tersebut diproses dan mendapatkan putusan berkekuatan hkum tetap (in kracth), korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata dengan dasar putusan pidana tersebut.
Mengapa sanksi terhadap penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE sangat berat? (pidana penjara maksimal 6 tahun dan/ atau denda maksimal 1 miliar rupiah?)
Undang-Undang Nimir 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dimuat dalam Pasal 17 yaitu Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang Agamapertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, sertaketertiban umum, ancaman pidana maksimal 5 atahun dan / atau denda maksiaml 1 miliyar.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dimuat dalam Pasal 57jo. Pasal 36 ayat(5) dan ayat (6) yaitu dilakukan dengan cara menyiarkan :
o
Melalui radio : pidana penjara 5 tahun dan /atau
denada 1 miliyar;
o
Melalui televisi : pidana penjara 5 tahun dan / atau
denda 10 milyar.