Monday, December 3, 2012

Bukti digital forensik dari kasus Prita Mulyasari


         Sebenarnya sangat sulit sekali untuk mendapatkan bukti digital forensik dari kasus yang telah pencemaran nama baik yaang telah berada ataupun telah selesai menjalani persidangan. hal tersebut terjadi karena sudah dihapus dari dunia maya ini oleh tim digital forensik mabes polri

Berikut adalah contoh bukti digital forensik dari kasus tersebut yang kami ambil dari situs

http://melekmedia.org/kajian/literasi-baru/literasi-dijital-dari-kasus-prita/



          Dalam e-mail tersebut terdapat bagiian yang buram dan bagian tersebutlah yang berisi masalah dari kasus ini.

kenapa bagian tersebut diburamkan???
                     
 hal tersebut dilakukan karena jika tidak diburamkan maka kasus tersebut masih berlanjut sampai saat ini oleh karena itu sengaja diburamkan  hehehehehehehehehe.


Perlu diketahui bahwa kasus ni telah berakhir dan prita mulya sari tidak tebukti bersalah dan untuk selaengkapnya saudara dapat mengakses pada situs




 Berikut adalah Lembaga-lembaga yang telah dimiliki oleh Indonesia dalam menjalankan dan menegakkann UU ITE, antara lain:
1.      ID-SIRTII : Indonesia - Security Incident Response Team on Internet Infrastructure;
2.      ID-CERT : Indonesia - Computer Emergency Response Team;
3.      PANDI : Indonesia Domain Name Registry;dan
4.      Cyber Crime Unit- Indonesia National Police;

No comments:

Post a Comment