Sebenarnya sangat sulit sekali untuk mendapatkan bukti digital forensik dari kasus yang telah pencemaran nama baik yaang telah berada ataupun telah selesai menjalani persidangan. hal tersebut terjadi karena sudah dihapus dari dunia maya ini oleh tim digital forensik mabes polri
Berikut adalah contoh bukti digital forensik dari kasus tersebut yang kami ambil dari situs
http://melekmedia.org/kajian/literasi-baru/literasi-dijital-dari-kasus-prita/
Dalam e-mail tersebut terdapat bagiian yang buram dan bagian tersebutlah yang berisi masalah dari kasus ini.
kenapa bagian tersebut diburamkan???
hal tersebut dilakukan karena jika tidak diburamkan maka kasus tersebut masih berlanjut sampai saat ini oleh karena itu sengaja diburamkan hehehehehehehehehe.
Perlu diketahui bahwa kasus ni telah berakhir dan prita mulya sari tidak tebukti bersalah dan untuk selaengkapnya saudara dapat mengakses pada situs
Berikut adalah Lembaga-lembaga yang telah dimiliki oleh Indonesia
dalam menjalankan dan menegakkann UU ITE, antara lain:
1.
ID-SIRTII : Indonesia - Security Incident Response
Team on Internet Infrastructure;
2.
ID-CERT : Indonesia - Computer Emergency Response
Team;
3.
PANDI : Indonesia Domain Name Registry;dan
4.
Cyber Crime Unit- Indonesia National Police;
No comments:
Post a Comment