Sunday, December 2, 2012

Penyelesaian Kasus


Kita ambil kasus Prita.  Ada beberapa kaidah hukum yang bisa ditarik, yaitu diantarannya sebagai berikut :
  1. Mengungkap sebuah perasaan berupa keluhan tentang apa yang telah dialami selama menjalani proses pengobatan, yang dituangkan dalam sebuah email lalu disebar luaskan melalui email kealamat email kawan-kawannya, tidaklah dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum;

  2. Tindakan mengirim atau menyebarkan email yang berisi keluhan tersebut kepada kawan-kawannya, juga bukan merupakan sebuah penghinaan. Tindakan tersebut bukan dianggap sebagai suatu "penyerangan" terhadap suatu instansi, tetapi memang fakta apa yang dialami oleh pihak terkait.

  3. Email, adalah alat komunikasi yang sifatnya pribadi dan tertutup, dan hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengakses dan membacanya, bukanlah sebuah media umum.

  4. Hak untuk menyampaikan informasi melalui berbagai media, secara konstitusional telah diakui dan dijamin dalam pasal 28 F UUD 1945 yang menentukan bahwa " setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'

  5. Adanya putusan hakim pidana yang telah menyatakan terdakwa dibebaskan dari tindak pencemaran nama baik, terkait dengan gugatan perdata, putusan pidana tersebut dapat dijadikan bahan dan dipakai sebagai salah satu dasar/ alasan untuk menentukan bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut bukanlah sifat melawan hukum.

No comments:

Post a Comment